Standar Harga Rumah Sederhana Akan Dikaji Ulang Pemerintah

Share it:
Saat ini kenaikan harga perumahan di Indonesia terasa begitu cepat sekali, dari tahun ke tahun besarannya sanggup mencapai 5 hingga 10 persen, bahkan untuk kota-kota dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi kenaikannya sudah mencapai 20 persen. Hal ini tentu menjadi hambatan bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah dalam mempunyai sebuah tempat tinggal yang layak. Oleh alasannya itu dalam memenuhi kebutuhan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah ketika ini akan mengkaji ulang standar harga rumah sederhana yang sesuai dengan kondisi ekonomi kini sehingga sanggup terjangkau oleh masyarakat dan tidak menciptakan rugi pengembangnya. 

Baru-baru ini menyerupai yang dilansir situs isu Kompas.com , guna menjamin ketersediaan rumah sederhana kepada masyarakat pemerintah telah menghimbau para pengembang besar untuk tidak hanya membangun rumah glamor saja, tapi juga rumah sederhana bagi kalangan masyarakat menengah ke bawah. Supaya kegiatan rumah sederhana ini juga tidak menciptakan rugi pengembang, maka pemerintah akan mengkaji ulang mengenai definisi dan spesifikasi dari rumah sederhana tersebut.


Saat ini kenaikan harga perumahan di Indonesia terasa begitu cepat sekali Standar Harga Rumah Sederhana akan Dikaji Ulang Pemerintah

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono kepada media di Jakrta (15/09/2015). Beliau menyampaikan bahwa definisi rumah sederhana perlu dirinci kembali, kalau dulu bangunan berukuran 70 meter persegi dianggap sederhana maka kini yang dikatakan rumah sederhana hanya berukuran 36 meter persegi. Selain itu harganya juga akan mengalami revisi dari PMK yang kini sebesar Rp 114 juta, alasannya untuk kawasan Jakarta ketika ini sudah tidak ada lagi rumah dengan harga tersebut.

Mempertimbangkan kondisi tersebut, Basuki mengaskan bahwa harga rumah sederhana akan dikaji ulang, angkanya mungkin muali dari Rp 114 juta hingga Rp 250 juta. Adapun berdasarkan Dirjen Pembiayaan Perumahan Maurin Sitorus, ketika ini harga maksimal rumah tapak sederhana ialah Rp 110 juta di wilayah Jabodetabek, Rp 121 juta di Kalimantan dan Rp 174 di Irian Jaya. Untuk lebih meringankan beban masyarakat golongan menegah ke bawah, pemerintah juga akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk rumah tapak dan rumah susun.

Guna membahas hal ini lebih lanjut, Basuki meminta Dirjen Pembiayaan perumahan dan Dirjen Penyediaan Perumahan tolong-menolong dengan para pengembang untuk melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) kembali, dan diperlukan hasil FGD ini sanggup diusulkan dalam paket ekonomi pertama. Selain mengkaji ulang definisi dan harga rumah sederhana, pemerintah juga akan menciptakan standar perizinan yang sama di setiap kawasan melalui paket regulasi ekonomi, alasannya yang berlaku kini jumlah perizinan tersebut berbeda-beda untuk setiap daerah.

Baca juga : Model Rumah Minimalis Type 36 Terbaru 2016
Share it:

Harga Rumah

News

Post A Comment:

0 comments: